Tim Pemenangan ASR-Hugua Laporkan Nur Alam ke Bawaslu Sultra atas Dugaan Ujaran Kebencian

KENDARI - Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Gakkumdu Sulawesi Tenggara oleh Tim Pemenangan pasangan Andi Sumangerukka-Hugua (ASR-Hugua). Laporan tersebut disampaikan melalui Andi Ashar dan Dr. Sofyan terkait dugaan pelanggaran kampanye berupa ujaran kebencian dan isu SARA. 

Pelaporan ini bermula dari orasi politik Nur Alam pada 23 Oktober 2024 pukul 14.45 WITA di Villa Puncak Desa Kahianga, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi. Dalam orasinya, Nur Alam diduga menyindir Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Provinsi Sulawesi Tenggara yang juga calon Gubernur nomor urut 2, Mayjen TNI Purn Andi Sumangerukka. 

"Pernyataan Nur Alam tidak hanya menyinggung pribadi Pak Andi Sumangerukka, tapi juga membawa unsur yang dapat memecah belah komunitas besar seperti KKSS. Ini sudah di luar batas kampanye sehat, bahkan masuk dalam kategori kebencian dan SARA," ungkap Andi Ashar. 

Dr. Sofyan menambahkan bahwa laporan ini juga mencakup dugaan black campaign. "Apa yang dilakukan Nur Alam sudah termasuk ke dalam kategori kampanye hitam yang melanggar aturan hukum," jelasnya. 

Temuan lain yang disoroti adalah adanya kejanggalan dalam pelaksanaan kampanye. Berdasarkan zonasi dari KPU, seharusnya tim kampanye calon pasangan nomor urut 4, Tina Nur Alam, menggelar kampanye di Kabupaten Konawe Selatan. Namun faktanya, kampanye juga digelar di Kecamatan Tomia Timur, Wakatobi, yang dihadiri Ketua DPC Partai Golkar, Haji Arhawi. 

Menurut tim pelapor, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 69 undang-undang tersebut melarang penghinaan terhadap individu atau golongan tertentu dalam kampanye, termasuk gubernur, wakil gubernur, dan partai politik. 

Tim ASR-Hugua juga mengingatkan pentingnya menjaga etika kampanye dengan mengutip ayat Al-Quran, Surah Qaf ayat 18 dan Surat Al-Hujurat ayat 11-12 yang mengajarkan tentang pentingnya menjaga lisan dan larangan mencemooh orang lain. 

"Kami percaya bahwa setiap tindakan yang melanggar aturan kampanye harus mendapatkan sanksi yang tegas untuk juga menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Tenggara," tegas Andi Ashar. 

Saat ini, Bawaslu Sulawesi Tenggara sedang melakukan investigasi awal terhadap laporan tersebut dan diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan aturan kampanye. 

Afrizal
0

Bagikan ke Sosial Media

Tidak Ada Komentar

Tinggalkan Komentar

Indonesian Journaux

Indonesian Journaux

© Indonesian Journaux. All Rights Reserved. Design by HTML Codex